Tuesday, February 20, 2007

Peraturan Baru Ditlantas Polda Metro Jaya

Awal bulan Desember 2006 ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya khusus untuk sepeda motor. Peraturan tersebut adalah mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menghidupkan lampu di siang hari. Aturan tersebut diberlakukan karena menurut pihak kepolisian tingkat kecelakaan sepeda motor dengan mobil di Jakarta tergolong tinggi. Diharapkan dengan adanya lampu motor yang dinyalakan, maka keberadaan motor akan lebih mudah terdeteksi oleh pengemudi mobil atau bus di depannya. Pro maupun kontra pun bermunculan di berbagai media sampe pembicaraan di warung kopi. Namun, aturan tersebut tetap diberlakukan dan dilakukan oleh pihak pengendara sepeda motor.

Belum juga habis masa hebohnya, sebuah peraturan baru kembali dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yaitu mulai bulan Januari 2007 disosialisasikan peraturan yang mewajibkan sepeda motor menggunakan jalur kiri. Aturan ini diberlakukan dengan dasar untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta. Aturan yang baru ini pun kembali menuai protes dari para pengendara sepeda motor. Namun lagi-lagi para pemilik sepeda motor harus tetap mengalah dan mengikuti aturan tersebut. Sampai akhirnya mulai bulan Februari 2007 diberlakukan dengan tegas, artinya yang melanggar langsung terkena tilang. Berbeda dengan masa sosialisasi yang hanya ditegur dan dihimbau saja.

Kedua peraturan baru yang telah saya jelaskan sekilas diatas membuat saya bertanya-tanya. Apakah betul selama ini tingkat kecelakaan sepeda motor karena pengendaranya tidak terlihat oleh pengemudi di depan?
Bukankah kecelakaan seringnya disebabkan oleh ulah pengemudi sepeda motor tersebut yang kurang berhati-hati? Bukankah sering terjadi kecelakaan sepeda motor karena kondisi dan sarana jalan yang tidak memadai?

Apakah betul selama ini Jakarta macet karena sepeda motor yang tidak selalu menggunakan jalur kiri? Apakah dengan diberlakukannya aturan tersebut dapat mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas Jakarta? Buktinya tidak, karena jalur sepeda motor terganggu dengan bus umum yang berhenti di sembarang tempat sehingga efeknya malah cenderung lebih macet. Silakan dibuktikan.
Bukankah kemacetan Jakarta karena tidak tertibnya kendaraan umum dalam mengambil penumpang atau menurunkan penumpang? Bukankah kemacetan Jakarta karena kurangnya jalan baru atau jalan layang di Jakarta? Bukankah kemacetan Jakarta disebabkan oleh proyek-proyek pemda DKI yang tidak kunjung beres dan terkesan sengaja diperlambat? Sebagai contoh, lihatlah proyek jembatan di depan ITC Roxy Mas yang menyebabkan macet sepanjang hari. Belum lagi dengan adanya proyek pembangunan busway di jalan-jalan protokol Jakarta yang pengerjaan sangat lambat, hal itu sangat mengganggu kelancaran kendaraan. Ditambah lagi ada beberapa daerah yang terdapat proyek monorel yang terkesan berhenti beroperasi.

Terkesan sekali bahwa pihak kepolisian kewalahan dalam mengatur lalu lintas, sehingga dalam hal ini yang dikambinghitamkan adalah banyaknya jumalh sepeda motor. Mungkin saja benar sepeda motor salah satu penyebab kemacetan, tapi tentunya bukan penyebab utama sehingga diberlakukan aturan yang aneh-aneh semacam itu.
Saya mengerti maksud dan dasar pemikiran yang diambil oleh pihak kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun dalam hal ini secara pribadi saya tidak setuju dengan aturan baru tersebut karena tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan cenderung memberi kesempatan untuk oknum polisi mencari uang tambahan saja dengan menindak kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan jalur tengah. Mengapa? Karena para pengendara biasanya akan menempuh jalur damai dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan kepada oknum polisi tersebut.

Simpulan dari kondisi tersebut diatas adalah:
*Tidak tertibnya pengguna jalan.
*Sangat tingginya populasi kendaraan pribadi terutama sepeda motor yang fantastis jumlahnya.
*Proyek-proyek dari pemda DKI yang sangat lambat dan mengganggu lalu lintas.

Selain berkomentar dan memberikan simpulan yang sudah dipaparkan diatas, saya pun ada beberapa solusi atau saran untuk mengatasi hal tersebut, yaitu:
1. Pajak pembelian kendaraan bermotor khususnya sepeda motor ditingkatkan termasuk Pajak Kendaraan Bermotor yang dipungut tiap tahun pun ditingkatkan sampai 200% atau lebih. Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan dapat mengimbangi mudahnya kredit kendaraan khususnya sepeda motor yang sangat mudah. Tujuan akhirnya agar para pembeli sepeda motor agar tidak terlalu konsumtif dalam membeli sepeda motor, sehingga jumlah sepeda motor di Jakarta terkendali.
2. Adanya koordinasi yang baik antara kepolisian dan pihak DLLAJ untuk menertibkan para pengemudi di jalan raya yang tidak mengikuti aturan dengan tindakan tegas / tilang. Dalam hal ini harus betul-betul tegas, misalnya: berikan surat larangan untuk beroperasi kepada kendaraan umum yang menghentikan kendaraan bukan di halte.
3. Koordinasi yang baik antara pemda DKI dengan para kontraktor yang membangun proyek-proyek milik pemda. Hal ini untuk mengontrol waktu kerja sehingga semua proyek dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat, artinya bukan berarti asal-asalan. Harus betul-betul dipikirkan untuk efisiensi waktu pengerjaan khususnya proyek busway dan monorel yang sangat mengganggu kelancaran berlalu lintas.

Demikian paparan saya mengenai pemberlakuan aturan baru bagi sepeda motor dan kemacetan Jakarta. Hal tersebut saya analisis karena rasa kepedulian saya sebagai warga Jakarta dan rasa prihatin terhadap Jakarta yang setiap hari berkutat dengan masalah kemacetan lalu lintas.



By: Mr. Budy Snake
Social Observer

No comments: